Category: Uncategorized

  • Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    Sleman – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), menawarkan program studi yang secara khusus berfokus pada bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Keunikan tersebut menjadikan Politeknik Agraria STPN sebagai salah satu perguruan tinggi yang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi spesifik untuk mendukung pembangunan sektor agraria dan tata ruang di Indonesia.

    “Program studi di Politeknik Agraria STPN tidak banyak dimiliki perguruan tinggi lain. Pembelajarannya bersifat multidisiplin untuk membahas berbagai persoalan keagrariaan sehingga lulusannya dapat langsung mendukung tugas-tugas di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pengelolaan aset. Saat ini kami sedang membuka pendaftaran taruna dan taruni baru,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, di Sleman, Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Jumat (05/06/2026).

    Lulusan SMA/sederajat yang tertarik menempuh pendidikan di bidang agraria dan tata ruang, saat ini sudah bisa ikut mendaftar ke Politeknik Agraria STPN melalui Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sptb.stpn.ac.id. Pendaftaran tahun ajaran baru bagi calon taruna/i bisa dilakukan hingga 18 Juni 2026.

    Calon taruna/i yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi yang ditetapkan. Selain jalur umum, Politeknik Agraria STPN juga membuka Jalur Kerja Sama Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Politeknik Agraria STPN dan pemerintah daerah terkait.

    Khusus untuk Program Studi Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan, para pendaftar harus berasal dari jurusan yang relevan, seperti IPA, Survei Pemetaan, Geomatika, Komputer, Bangunan, Pertambangan, Geologi, atau bidang lain yang linier. Program studi ini juga membuka kesempatan bagi lulusan D1 Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 dan usia maksimal 23 tahun per 31 Agustus 2026. Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui situs web stpn.ac.id.

    Perguruan tinggi yang berlokasi di Kabupaten Sleman ini membuka empat program studi. Terdapat program Sarjana Terapan Pertanahan, Sarjana Terapan Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah, Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan. Seluruh program studi dirancang untuk menjawab kebutuhan SDM di sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang yang terus berkembang.

    Selain pendidikan akademik dan praktik lapangan, Taruna/i Politeknik Agraria STPN juga dapat mengembangkan kemampuan organisasi melalui berbagai wadah kemahasiswaan, seperti Dewan Perwakilan Taruna (DPT), Badan Senat Taruna (BST), Korps Taruna Bela Negara (KTBN), dan Urusan Dinas Dalam (Urdisdal).

    “Kami mengundang lulusan SMA/sederajat untuk bergabung dan mempersiapkan masa depan kariernya bersama Politeknik Agraria STPN. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui situs resmi Politeknik Agraria STPN,” pungkas Sri Yanti Achmad. (GE/JR)

  • Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

    Jakarta – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

    “Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

    Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

    “Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

    Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

    “Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.

    Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.

    Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (LS/JR)

  • Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

    Sleman – Seiring kompleksitas pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan tanah dan ruang terus meningkat. Kampus kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) membuka peluang bagi generasi muda yang tertarik mendalami bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk ikut berkontribusi menjadi bagian dari pembangunan Indonesia.

    “Yang cocok masuk Politeknik Agraria adalah mereka yang berminat pada bidang keagrariaan, pertanahan, penataan ruang, hingga aspek kadaster atau pemetaan bidang tanah. Bidang-bidang tersebut menjadi fokus pembelajaran yang kami siapkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan nasional,” terang Ketua Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, di Gedung Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta pada Rabu (03/06/2026).

    Untuk mengakomodasi beragam kebutuhan kompetensi di bidang tersebut, Politeknik Agraria STPN saat ini menyelenggarakan empat program studi, yaitu Sarjana Terapan Pertanahan; Sarjana Terapan Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah; Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan; dan Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan.

    Keempat program studi tersebut dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang administrasi dan hukum pertanahan, pendaftaran tanah, penataan ruang, serta survei dan pemetaan. Kompetensi tersebut didukung kemampuan pengelolaan data spasial dan informasi pertanahan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan pertanahan modern.

    Menurut Sri Yanti Achmad, hal itu pula yang membuat Politeknik Agraria STPN berbeda dengan banyak perguruan tinggi lain karena secara khusus berfokus pada bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Fokus tersebut membuat proses pembelajaran tidak hanya mempelajari satu disiplin ilmu, melainkan mengintegrasikan berbagai bidang keilmuan yang saling berkaitan untuk memahami persoalan agraria secara utuh.

    Ketua Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, mengatakan kalau persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pemetaan atau pengukuran tanah, namun juga mencakup aspek hukum, kepastian subjek dan objek hak atas tanah, penataan ruang, perencanaan wilayah, hingga ilmu kebumian. Oleh karena itu, kurikulum Politeknik Agraria STPN dirancang secara multidisiplin agar lulusan memiliki kompetensi yang komprehensif dan mampu berkontribusi dalam penyelenggaraan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Indonesia.

    Pendidikan di Politeknik Agraria STPN tidak hanya berfokus pada penguasaan keterampilan teknis. Sistem pendidikan berasrama yang diterapkan juga menjadi sarana pembentukan karakter, integritas, dan kemampuan sosial para taruna. “Yang kami bangun tidak hanya keterampilan atau hard skill, tetapi juga karakter dan integritas. Itu menjadi bagian penting dalam proses pendidikan di Politeknik Agraria,” jelas Sri Yanti Achmad.

    Dalam kesempatan ini, Sri Yanti Achmad mengajak siswa kelas XII SMA/sederajat yang sedang mencari perguruan tinggi untuk mempertimbangkan Politeknik Agraria STPN sebagai pilihan pendidikan tinggi. “Kami berharap semakin banyak generasi muda yang tertarik untuk berkontribusi dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang melalui pendidikan di Politeknik Agraria STPN,” pungkasnya.

    Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan taruna baru Politeknik Agraria STPN dapat diakses melalui laman resmi stpn.ac.id. Calon pendaftar juga dapat memperoleh informasi terkini terkait persyaratan, tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, hingga berbagai kegiatan kampus melalui akun media sosial resmi Politeknik Agraria STPN. (GE/JR)

  • Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

    Pekalongan – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan melalui RA.

    “Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng, usai meresmikan Kampung RA Clumprit.

    Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari program penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.

    Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi. “Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

    Andi Tenri Abeng menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.

    “Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara ini merupakan wujud dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.

    Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilaksanakan penyerahan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman bersama padi biosalin serta tanaman penghijauan lainnya.

    Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (MW/FA)

  • Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran para nazir dan wakif menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

    “Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206%. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” kata Menteri Nusron dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

    Ia menilai peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan terhindar dari berbagai persoalan di kemudian hari.

    Menurut Menteri Nusron, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” tutur Menteri Nusron.

    Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Oleh karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik yang berkepanjangan.

    “Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,” ujar Menteri Nusron.

    Ia berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (LS/FA)

  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Momen ini juga digunakan Menteri Nusron untuk mengajak para penerima berkontribusi memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

    “Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron.

    Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini, sebanyak 251 sertipikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf, dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat. “Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.

    Kepada seluruh peserta dan penerima sertipikat di ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut, yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

    Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, khusus tanah wakaf tercatat ada sebanyak 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat. Jika dibandingkan, tingkat sertipikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65%.

    Meski demikian, langkah menjamin keamanan tanah-tanah wakaf ini terus berproses. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau naik lebih dari 200%. Di momen ini, Menteri Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf.

    “Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.

    Dalam rangkaian acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (MW/FA)

  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    ​Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang. Pesan tersebut ia sampaikan dalam pidatonya di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta pada Sabtu (06/06/2026).

    “Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

    Di depan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa sertipikasi tanah adalah langkah yang penting dilakukan untuk melindungi aset wakaf. Dengan sertipikat, negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap aset wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung bagi kepentingan umat. “Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Menteri Nusron.

    Sebagai bentuk komitmen mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan ini menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut meliputi 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

    Sertipikasi tanah wakaf ini terus didorong percepatannya. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum bersertipikat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi tanah.

    Seiring dengan upaya tersebut, Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. “Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyatakan bahwa wakaf juga memiliki peran sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Dari kepastian hukum yang diberikan sertipikat tanah membuka peluang keberlanjutan dalam pengelolaan aset pendidikan.

    “Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” tutur Hadiyanto Arief.

    ICOP yang merupakan agenda tahunan ini sudah terselenggara empat kali. Di tahun keempatnya, ICOP 2026 mengangkat tema soal wakaf, yang mana penyelenggaraannya diadakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Rangkaian acara ini juga dihadiri President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (MW/FA)

  • Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

    Kabupaten Sukabumi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para santri untuk tidak hanya menjadi penerus, namun juga mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan bangsa. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Milad ke-26 Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (04/06/2026).

    “Santri harus siap menjadi pemimpin di berbagai bidang. Ada yang menjadi ulama, ada yang menjadi teknokrat, dan ada yang menjadi pemimpin bangsa. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

    Di hadapan ratusan santri, Menteri Nusron berpesan bahwa setiap santri perlu memiliki visi dan kesiapan untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa. Ia mengibaratkan santri sebagai mudhaf ilaih dalam ilmu nahwu yang suatu saat harus siap menjadi mudhaf, yakni generasi yang tidak hanya menerima estafet kepemimpinan, tapi juga mampu menggantikan dan melanjutkan peran para pendahulunya.

    Menteri Nusron menjelaskan, untuk dapat memajukan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umat, diperlukan sinergi antara tiga unsur penting sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Ketiga unsur tersebut meliputi ilmu para ulama (ilmalulama), kebijaksanaan para teknokrat dan pelaksana kebijakan (hikmatal hukama), serta kepemimpinan dan wawasan kebangsaan (siyasatul muluk). Ia menilai, di sinilah letak pentingnya pesantren dalam mencetak generasi yang mampu berkiprah pada ketiga bidang tersebut.

    Para santri yang hadir juga ia dorong untuk meningkatkan literasi politik. “Santri tidak boleh apatis terhadap politik. Santri harus memahami kebijakan publik dan kehidupan berbangsa agar mampu ikut menentukan arah pembangunan bangsa,” tegas Menteri Nusron.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA, K.H. E.S. Mubarok. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset lembaga pendidikan keagamaan. Dengan kepastian hukum, diharapkan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

    Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas; Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan. (SG/CK)

  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    ​Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

    “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

    Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

    Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

    Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

    Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

    Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

    Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)

  • Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

    Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.

    “Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).

    Wamen Ossy menyampaikan, saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ada lahan yang tercatat di sejumlah wilayah sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

    Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengadakan Rakor dengan melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota, guna membahas dan mengatasi masalah perbedaan data tersebut. Pada Rakor ini, selain mendapatkan pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan seputar strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.

    “Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data memang menjadi kebutuhan bagi Pemda untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan menyediakan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.

    Rakor ini mempertemukan unsur pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (JM/YZ)