Category: Uncategorized

  • MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN (MasNya ATR/BPN) pada Kamis (01/10/2026). Lewat program tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan wadah tanya jawab bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan secara real time pada akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN

    “MasNya ATR/BPN itu adalah masyarakat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertipikat tanah. Jadi ini untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat benar-benar paham ketika ke Kantor Pertanahan itu apa yang harus dilakukan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

    Program yang diinisiasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga yang menawarkan jasa percepatan atau kemudahan dalam pengurusan sertipikat. “Kita juga harapkan dengan adanya edukasi ini masyarakat bisa langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan dan sudah tidak merasa bingung,” tutur Uunk Din Parunggi.

    MasNya ATR/BPN disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00-11.00 WIB. Program ini dikemas dalam format dialog interaktif yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait layanan pertanahan.

    Dalam pelaksanaannya, MasNya ATR/BPN dipandu oleh Muhammad Akbar dari Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebagai host yang akan membantu mengarahkan pembahasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat pengguna TikTok, dapat menyimak Live Kementerian ATR/BPN dan memanfaatkan program ini untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai layanan pertanahan, termasuk prosedur, waktu, biaya pengurusan sertipikat.

    “Saya harapkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program MasNya ATR/BPN ini secara baik untuk menanyakan apa pun itu terkait dengan sertipikat tanah. Namun, lain halnya dengan pengaduan karena sudah ada kanalnya sendiri,” lanjut Uunk Din Parunggi.

    Respons masyarakat terlihat langsung dalam Live perdana MasNya ATR/BPN. Ratusan masyarakat yang mengikuti siaran langsung tersebut mulai menyampaikan berbagai komentar serta pertanyaan seputar masalah pertanahan yang mereka hadapi.

    “Terima kasih penjelasannya, sangat jelas sekali. Saya dukung ini karena jadi transparan semua prosesnya,” ujar salah satu penanya dari Jawa Timur, Mba’Cik Verandys. (MW/FA)

  • Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

    ​Bengkulu – Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.

    “Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

    Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.

    Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.

    “Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.

    Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” pungkas Rahmat Irianto.

    Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat. (GE/FA)

  • Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

    Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

    “Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Jakarta, Kamis, (24/09/2026).

    Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu juga berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

    Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

    “Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

    Menurut Embun Sari, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan. Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan. (JM/YZ)

  • Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

    Jakarta – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/09/2026), telah diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berharap RUU tersebut dapat menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.

    “Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. Sebagaimana telah kita dengarkan tadi secara bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

    Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, pengaturan ini diperlukan karena tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

    RUU Pengaturan Reforma Agraria juga dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, persebaran kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, serta penerapan fungsi sosial atas tanah.

    “Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Menteri Nusron.

    Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan dari seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan masing-masing pandangan terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria. Di akhir pertemuan, fraksi-fraksi tersebut menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

    Turut hadir dalam rapat ini, sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ/CK)

  • Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

    ​Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

    “Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

    Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

    Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat (11/09/2026).

    “Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

    Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

    “Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.

    Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

    “Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

    Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (AR/YZ)

  • Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

    Gorontalo – Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Bagi jemaat di suatu rumah ibadah, kepastian tersebut memberikan rasa aman karena tanah yang digunakan untuk beribadah telah memiliki alas hak yang jelas. Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

    Reinne Febriana Koraag menceritakan bahwa sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta melengkapi berkas serta persyaratannya. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya rumah-rumah ibadah tersebut bisa bersertipikat. “Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

    Dalam kesempatan ini, Reinne Febriana Koraag mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Ia menerima sertipikat langsung dari Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

    Bagi Reinne Febriana Koraag, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

    Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56% telah bersertipikat. Adapun 44.433 bidang atau 44% masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.

    Program sertipikasi ini terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne Febriana Koraag pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.

    “Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag. (GE/YZ)

  • Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

    Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

    “Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

    Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

    Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

    “Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

    Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya. (LS/JR)

  • Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

    ​Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (18/09/2026).

    Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

    “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

    Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

    Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/PMHAL)

  • Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat sertipikasi hingga mencapai target 3 juta bidang tanah bagi MBR.

    “Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng.

    Mulanya, sertipikasi 3 juta bidang tanah bagi MBR ini ditargetkan penyelesaiannya pada 2028. Namun, berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, target tersebut didorong untuk diselesaikan lebih cepat pada 2027. Di hadapan para Anggota dan Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPR RI, Andi Tenri Abeng memohon keterlibatan dan sinergi Komisi II DPR RI karena menurutnya pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri.

    “Itulah kita perlu bersinergi dan bekerja sama, baik dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun dengan Teman-teman TA dari Komisi II. Mudah-mudahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kerja kita di lapangan,” kata Andi Tenri Abeng.

    Ajakan untuk mendukung percepatan sertipikasi 3 juta bidang bagi MBR disambut baik oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mengikuti sosialisasi ini secara daring. Ia menyatakan, Komisi II DPR RI siap mendukung upaya percepatan tersebut, termasuk dalam memastikan dukungan anggaran.

    “Kami di Komisi II akan dukung 100% dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun, kami akan perjuangan anggarannya tersedia, dan mudah-mudahan ini membahagiakan 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mardani Ali Sera.

    Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas percepatan sertipikasi tanah bagi MBR. Beberapa di antaranya hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sigit Santosa.

    Dihadirkan pula narasumber secara daring, Kepala Subdirektorat Tematik Pertanahan dan Ruang, Aini Mulandari; Kepala Bidang Manajemen Data dan Pengembangan Sistem Informasi Kementerian PKP, Wijasena Hendra Kurniawan; serta Kepala Subdirektorat Penyusunan Keterpaduan Sistem Pembiayaan dan Perumahan Kementerian PKP, Tantra. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penganggaran pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Deviet Afrianto Setyohatmoko.

    Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Peserta tersebut hadir secara daring sebagai bagian dari penguatan koordinasi pelaksanaan program sertipikasi tanah bagi MBR di daerah. (MW/FA)

  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

    Samarinda – Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

    Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS ini jadi jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu. Warga Kota Samarinda yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini langsung mengetahui gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.

    “Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.

    Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

    Layanan PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantah selama 5 hari.

    Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

    PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat dirinya mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri kepastian yang ditawarkan ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.

    Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

    “Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (LS/JR)