Bogor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi keynote speaker dalam Pembukaan Diklat Pratama se-Indonesia Angkatan I yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (DPP GMPK) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (01/07/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak mahasiswa memahami dan menanamkan teori nasionalisme untuk menghidupkan semangat persatuan bangsa.
“Tujuan nasionalisme adalah menjadikan kita bangsa yang kuat. Namun, kalau kita tidak memahami seperti apa bangsa yang kuat, kita akan keliru mendefinisikan format nasionalisme yang ingin kita bangun,” kata Menteri Nusron.
Dalam materi bertajuk “Nasionalisme Abad ke-21: Menjawab Tantangan Radikalisme, Perang Ekonomi, dan Perebutan Pengaruh Global”, Menteri Nusron menjelaskan bahwa bangsa yang kuat pada era saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh sistem pemerintahannya. Bangsa yang kuat dilihat dari kemampuannya menghadapi berbagai tantangan global.
Mengutip teori John Mearsheimer, ia menyebut negara yang kuat juga perlu ditopang dengan tiga pilar utama. “Jangan hanya berbicara nasionalisme, tetapi bangun ketahanan pangan, kemandirian energi, dan kemampuan menguasai teknologi. Tanpa itu, bangsa akan mudah bergantung kepada negara lain,” tegas Menteri Nusron yang hadir dalam diklat bersama dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.
Menurut Menteri Nusron, ketiga pilar tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, membangun nasionalisme harus diikuti dengan upaya memperkuat kualitas intelektual.
Di hadapan Sekretaris Dewan Pembina DPP GMPK, H. Chusni Mubarok dan sekitar 200 peserta diklat, Menteri Nusron menitipkan pesan agar mahasiswa terus memperkuat kemampuan intelektualnya. Baginya, mahasiswa punya peran penting menjadi penentu arah pembangunan bangsa.
“Perubahan di dunia itu selalu didahului dengan kebangkitan kaum intelektualnya. Ketika cara berpikir mahasiswa sudah benar, maka saat mereka menjadi birokrat, politisi, pengusaha, maupun profesional, cara berpikir itu akan ikut membentuk kemajuan bangsa,” jelasnya.
Sebelum menutup speech-nya, Menteri Nusron mengajak penerus GMPK untuk meningkatkan kapasitas diri. Bukan hanya faktor intelektual, namun juga memperkuat semangat kebangsaan dan mengambil peran sebagai generasi yang mampu menghadirkan gagasan serta solusi bagi berbagai persoalan bangsa. (MW/FA)
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (01/07/2026). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa tingginya volume layanan pertanahan menunjukkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam perekonomian.
“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun. Dari sisi kategori layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar, sedangkan pelayanan penataan ruang menunjukkan peningkatan baik dari sisi volume layanan maupun nilai penerimaan.
Sejumlah layanan pertanahan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP, antara lain pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Dalu Agung Darmawan menilai, penyederhanaan proses pada layanan tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi PNBP.
“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Ia memaparkan, selama periode 2020-2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, serta nilai HT yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu Agung Darmawan menyebut, setiap layanan pertanahan akan menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian. Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima, berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB sehingga manfaat ekonomi yang tercipta jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.
“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Hadir dalam RDP kali ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Hadir mengikuti jalannya rapat, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/SV)
Jakarta – Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang di kawasan Meikarta untuk mendukung program 3 Juta Rumah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan Kementerian ATR/BPN akan mempercepat proses hibah agar lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan. Komitmen penghibahan lahan ditandai dengan penandatanganan dokumen yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta pada Senin (29/06/2026).
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Lippo Cikarang atas komitmen hibah lahan ini. Mudah-mudahan langkah ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh pihak swasta lainnya. Karena itu, kami berkomitmen mempercepat proses hibah agar para pihak yang ingin membantu pemerintah tidak kapok akibat proses yang terlalu lama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Sebagai langkah konkret untuk mempercepat proses hibah, Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan pihak terkait guna menyelesaikan proses administrasi hibah. Dengan begitu, lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan rumah masyarakat.
“Insyaallah besok kami langsung rapat dengan jajaran bersama teman-teman dari DJKN. Kita lihat dokumennya, mudah-mudahan kurang dari satu bulan sudah selesai. Selama bahan bakunya _clean and clear_, mana yang bisa kita laksanakan akan langsung kita laksanakan,” tegas Menteri Nusron.
Dokumen pernyataan komitmen penghibahan lahan ditandatangani oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua Badan Pengelola Investasi Danantara, serta jajaran Direksi PT Lippo Group. Rencananya, di atas lahan yang berada di kawasan Meikarta, Cikarang itu akan dibangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.
Adapun pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida. (JM/CK)
Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.
Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.
Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta yang telah menembus 98,6%. Ia menyebut capaian ini sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.
“Sebanyak 98,6% bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalam acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Menurut Wamen Ossy, capaian tersebut perlu terus ditingkatkan hingga seluruh bidang tanah di DKI Jakarta terdaftar dan bersertipikat. Untuk mewujudkannya, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, baik dalam percepatan sertipikasi tanah maupun peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Harapannya bukan hanya berhenti di sini, tetapi terus dimaksimalkan hingga 100% bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat,” sambung Wamen Ossy.
Penguatan sinergi sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya dilakukan melalui integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan. Wamen Ossy mengatakan bahwa sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan publik serta peningkatan penerimaan daerah.
“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai sekitar 85 hektare. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto; Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda; serta jajaran Pemprov DKI Jakarta. Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (SG/FA)
Bogor – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.
Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (DR/JR)
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian.
Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/FA)
Sleman – Menentukan program studi (prodi) menjadi salah satu keputusan penting bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung karena belum memahami bidang yang ingin ditekuni maupun prospek karier yang dapat diraih setelah lulus.
Bagi siswa yang memiliki minat dalam bidang agraria/pertanahan, dan tata ruang, Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) bisa menjadi salah satu pilihan. Perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menawarkan empat prodi yang dirancang untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia di bidang pertanahan, pengukuran dan pemetaan, tata ruang, serta pengelolaan administrasi pertanahan.
Prodi Sarjana Terapan Survei dan Pemetaan Informasi Pertanahan (SPIP)
Bagi calon mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada bidang pengukuran, pemetaan, teknologi geospasial, serta kemampuan analitis yang baik. Program studi ini banyak mempelajari materi yang berkaitan dengan matematika, fisika, pengolahan data, gambar teknik, dan teknologi pemetaan.
Karena itu, lulusan SMA dengan kemampuan yang kuat di bidang IPA umumnya lebih mudah mengikuti perkuliahan. Selain itu, lulusan SMK yang relevan, seperti Geomatika, Geologi, Komputer, dan bidang terkait lainnya, juga memiliki peluang yang baik untuk berkembang di program studi ini.
Selama perkuliahan, mahasiswa akan mempelajari berbagai kompetensi di bidang survei dan pemetaan, mulai dari teknik pengukuran tanah, pengolahan data spasial, pemetaan digital, sistem informasi geografis (SIG), fotogrametri, hingga penyajian informasi pertanahan berbasis teknologi.
Salah satu taruna yang memilih prodi SPIP adalah Dandi Resando. Ia tertarik pada program studi ini karena memadukan kegiatan lapangan dengan pemanfaatan teknologi modern dalam proses pengukuran dan pemetaan. “Kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga terjun langsung melakukan pengukuran dan pemetaan di lapangan. Saya tertarik dengan penggunaan teknologi geospasial yang terus berkembang dan memiliki peran penting dalam pembangunan serta pengelolaan pertanahan,” katanya.
Prodi Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan (MPRP)
Prodi MPRP ini cocok bagi calon taruna yang memiliki ketertarikan pada perencanaan wilayah, tata ruang, kebijakan publik, pelayanan pertanahan, serta pengelolaan data dan administrasi. Program studi ini relatif terbuka bagi lulusan SMA dari berbagai jurusan, termasuk IPS, maupun lulusan SMK yang memiliki latar belakang perkantoran, manajemen bisnis, dan bidang lain yang relevan.
Selama perkuliahan, mahasiswa akan mempelajari penataan ruang, pengelolaan pertanahan, pelayanan pertanahan berbasis elektronik, administrasi dan pengelolaan data pertanahan, serta analisis kebijakan di bidang agraria dan tata ruang. Program studi ini sangat sesuai bagi mereka yang memiliki minat pada isu-isu pembangunan, tata ruang, pelayanan publik, serta analisis dan penyusunan kebijakan.
Ayu Hanan Mutia misalnya, memilih prodi MPRP karena tertarik pada bagaimana suatu wilayah direncanakan dan ditata. Sejak kecil, ia kerap bertanya bagaimana cara sebuah kawasan dibangun, berkembang, dan tertata dengan baik. Ketertarikan tersebut semakin kuat ketika ia melihat berbagai persoalan tata ruang yang masih terjadi di berbagai daerah.
“Saya melihat masih banyak persoalan tata ruang di daerah, misalnya kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman atau pemanfaatan ruang yang belum sesuai. Karena itulah saya tertarik mempelajari bagaimana perencanaan tata ruang bisa mendukung pembangunan yang lebih baik,” ungkap Ayu Hanan Mutia, saat ditemui di Politeknik Agraria STPN di Sleman, D.I. Yogyakarta.
Prodi Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah (KMPT)
Bagi calon mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada pelayanan publik, administrasi pertanahan, pengelolaan data, serta pemanfaatan teknologi dalam layanan pemerintahan. Program studi ini terbuka bagi lulusan SMA, termasuk dari jurusan IPS, maupun lulusan SMK yang memiliki latar belakang perkantoran, manajemen bisnis, dan bidang lain yang relevan.
Dibandingkan program studi yang berfokus pada aspek teknis pengukuran dan pemetaan, KMPT lebih menekankan pada pengelolaan data pertanahan, administrasi, dan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Selama perkuliahan, mahasiswa akan mempelajari sistem pendaftaran tanah, manajemen data pertanahan, pelayanan pertanahan berbasis elektronik, kebijakan pertanahan, tata kelola administrasi, serta pengembangan layanan publik yang efektif dan modern.
“Saya lebih tertarik pada aspek hukum dan kebijakan pertanahan dibandingkan perhitungan teknis. Di prodi KMPT saya belajar memahami proses pendaftaran tanah, dan bagaimana kebijakan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat,” ucap Rizaldi Secondia Putra, yang mengaku memilih prodi tersebut karena tertarik pada proses pendaftaran tanah dan regulasi pertanahan.
Prodi Sarjana Terapan Pertanahan
Prodi ini cocok bagi calon mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada isu-isu pertanahan, hukum agraria, penyelesaian sengketa tanah, pengadaan tanah untuk pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kebijakan pertanahan. Program studi ini sesuai bagi mereka yang memiliki kemampuan analitis, senang mempelajari regulasi dan aspek hukum, serta tertarik memahami hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan tanah sebagai sumber daya strategis.
Hal inilah yang menarik minat Taruni asal Kabupaten Karangasem, Bali, Ni Putu Arista Pradnyaswari. Menurutnya, Program Studi Pertanahan sesuai dengan karakter dirinya yang menyukai aktivitas di luar ruangan dan tantangan baru. “Saya suka mencoba hal baru dan senang kegiatan di alam. Ketika mencari informasi tentang Politeknik Agraria STPN, saya melihat banyak kegiatan praktik lapangan dan kesempatan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Dibandingkan prodi lain di Politeknik Agraria STPN yang memiliki fokus lebih spesifik, prodi Pertanahan menawarkan cakupan kompetensi yang lebih luas sehingga memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pertanahan.
Pada Seleksi Penerimaan Taruna Baru tahun ajaran 2026/2027, Politeknik Agraria STPN menyediakan kuota penerimaan sebanyak 350 calon taruna yang terbagi ke dalam tiga jalur seleksi, yaitu jalur umum dengan kuota 260 orang; jalur tugas belajar atau PNS yang mendapat penugasa dari Kementerian ATR/BPN sebanyak 60 orang; dan jalur kerja sama pemerintah daerah sebanyak 30 orang. Pembagian kuota ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat, aparatur yang mengikuti tugas belajar, serta peserta yang berasal dari kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempuh pendidikan.
Dengan pilihan prodi yang semakin beragam dan spesifik, calon taruna/i memiliki kesempatan untuk memilih bidang pendidikan yang selaras dengan minat, bakat, dan tujuan kariernya. Bagi lulusan SMA/sederajat yang tertarik untuk bergabung sebagai Taruna/i Politeknik Agraria STPN, pendaftaran baru masih dibuka hingga 18 Juni 2026. Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui situs web stpn.ac.id. (GE/JR)
Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026). Program yang terlaksana melalui kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Hari ini kami secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat wakaf dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2026. Ini bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan, yaitu menyelesaikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf di tempat ibadah maupun tempat umum baik itu masjid, musala, sekolah, pesantren termasuk tempat pekuburan,” ujar Menteri Nusron usai acara Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 73 persen, atau berada di atas rata-rata nasional. Menurut Menteri Nusron, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset-aset keagamaan dalam tiga hingga empat tahun terakhir.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah masjid, musala, dan aset wakaf lainnya di Jawa Tengah yang belum bersertipikat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan melalui berbagai strategi, termasuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan wakif yang telah meninggal dunia, belum adanya nazir, hingga ketidakjelasan batas bidang tanah.
“Kami lakukan identifikasi, Kami targetkan dalam tiga tahun ke depan capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah bisa mencapai 95 persen,” terang Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.
Saat menyerahkan sertipikat, Menteri Nusron didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim yang berasal dari sejumlah yayasan Islam di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di wilayahnya. “Hari ini menjadi berkah bagi tanah-tanah di Jawa Tengah, baik tanah bermasalah, tanah warisan, tanah wakaf, maupun tanah-tanah lainnya. Kehadiran Bapak Menteri ATR/Kepala BPN menjadi berkah bagi kita semua,” pungkas Ahmad Luthfi. (AR/FA)
Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan tausiyah dalam Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026). Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam sebagai momentum refleksi dan hijrah menuju perbaikan, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan.
“Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari-hari yang lalu maka termasuk orang yang beruntung. Kalau hari ini sama dengan hari-hari yang lalu termasuk orang yang rugi. Karena ini suasana Muharam, kita sama-sama berdoa semoga tahun 1448 Hijriah ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, ajaran Islam mengajarkan pentingnya terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas diri dari waktu ke waktu. Semangat hijrah, lanjutnya, juga perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk melalui upaya menjaga dan mengamankan aset-aset umat agar dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Melalui momentum Tahun Baru Islam, Menteri Nusron berharap masyarakat terus memperkuat nilai-nilai kemaslahatan, gotong royong, dan tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan yang lebih baik. “Mudah-mudahan tahun ini lebih baik, Provinsi Jawa Tengah semakin makmur, dan suasana dunia saat ini bisa menjadi lebih baik, dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, selaku tuan rumah penyelenggara kegiatan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah menjadi momentum refleksi dan hijrah menuju kondisi yang lebih baik. Menurutnya, semangat hijrah perlu diwujudkan melalui upaya memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kita melakukan refleksi, kita harus berhijrah, harus berubah. Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, tidak terpecah belah dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada saat ini,” ujarnya.
Dalam peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H tersebut, turut diserahkan 243 sertipikat tanah wakaf serta bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim yang berasal dari sejumlah yayasan Islam di Jawa Tengah. Dalam penyerahan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad. (AR/FA)